Visi
Menjadi pergadaian layanan terbaik pilihan masyarakat.
Nasabah Dilayani
Cabang
PT Risma Gadai Mandiri adalah kegiatan usaha perusahaan pergadaian swasta meliputi penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai yang dilakukan secara konvensional. Berdiri sejak 2024 dan telah terdaftar serta memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nomor Izin : KEP-35/KO.15/2025, Tanggal 20 Maret 2025.
Saat ini PT Risma Gadai Mandiri memiliki 1 Cabang dan akan terus berkembang dengan membuka cabang-cabang baru yang tersebar di Kota Medan. Kami memiliki prosedur proses gadai dan solusi finansial yang lebih cepat, mudah, aman, nyaman dan transparan. Pelayanan kami yang sangat ramah dan menyenangkan karena nasabah adalah prioritas utama kami.
Dokumentasi Akhir Mahasiswa Magang
Tampak depan Kantor Risma Gadai
Dokumentasi Akhir Mahasiswa Magang
Untuk melakukan gadai emas di Risma Gadai tidak ada minimal gramnya, hanya saja ada minimal karatase (khusus untuk emas perhiasan) yaitu minimal 8 karat.
Gadai laptop Windows dan Chromebook minimal tahun 2017. Sedangkan gadai laptop MacBook Pro dan MacBook Air minimal tahun 2013.
Minimal tahun kendaraan motor yang bisa digadai adalah 2012, sementara untuk mobil adalah 2005.
Jalan Gereja Nomor 43, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan 20117
ptrismagadai@gmail.com
+62 812-6469-1574
Senin - Sabtu: 09.00 - 21.00 WIB
Minggu / Libur: 12.00 - 21.00 WIB
Kami sangat membutuhkan feedback dari anda selaku nasabah
kami.
Mohon memberikan penilaian terhadap pelayanan kami melalui
link dibawah ini!